News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dorong Persaingan Usaha Bebas Korupsi, KPK Kukuhkan Komite Advokasi Daerah Yogyakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengukuhan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pengukuhan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pengurus KAD ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri DIY GKR Mangkubumi.

Dalam sambutannya Alex mengatakan sektor bisnis merupakan sektor yang strategis sekaligus rawan terjadinya korupsi.

Karena pelaku usaha kadang terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnisnya. 

Meskipun praktik gratifikasi/penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, tapi pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana, yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Alex lewat keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Hakim Itong ke Beberapa Pihak

Direktur AKBU KPK Aminuddin menambahkan pembinaan KAD adalah salah satu program untuk memperkuat fokus perbaikan dan pencegahan korupsi dalam dunia usaha. 

Pembentukan KAD sebagai wadah komunikasi dan diskusi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.

“Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Aminuddin.

Sri Sultan Hamengku Buwono menyambut baik program ini. 

Melalui persaingan usaha yang sehat dan bebas korupsi, maka akan lebih memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakatnya.

Amin menjabarkan dengan pengukuhan pengurus KAD DIY tersebut, maka tercatat hingga saat ini sebanyak 22 KAD di seluruh wilayah Indonesia telah disahkan. 

Di mana KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi, dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini