TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan status pekerja yang wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Dalam SE dijelaskan, THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga bagi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, hingga pekerja rumah tangga alias PRT.
Baca juga: Kemnaker Sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022
Baca juga: Kontrak Habis Sebelum Lebaran, Apakah Masih Berhak Mendapatkan THR?
Adapun THRÂ wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Cara Menghitung THR
Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR:
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.
2. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja