Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Lili sebaiknya mengundurkan diri dari KPK.
Boyamin menyebut Lili hanya menjadi beban bagi KPK.
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Boyamin mengatakan, saat ini Dewas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan perusahaan BUMN.
Selain itu, Dewas KPK juga masih menelusuri dugaan pelanggaran etik Lili lainnya, yakni menyebarkan berita bohong terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili juga sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Komunikasi terkait dengan penanganan perkara suap yang ditangani KPK.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai," kata dia.
Boyamin meminta Dewas segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili demi kepercayaan publik kepada KPK.
"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," ujar Boyamin.
Sedangkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas atas proses tindak lanjut pengaduan Lili.
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Dikatakan Ali, Dewas KPK yang nantinya pasti akan menyampaikan hasil pemeriksaan terkait laporan Lili.
Dari situ, lanjut Ali, bakal ketahuan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.(tribun network/ham/dod)