TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta menarik terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Kamis (14/4/2022).
Mayor H yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa Atet telah mengakui tidak memberikan uang kepada pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Mayor H merupakan rekan satu kesatuan dengan terdakwa, Lettu Chb HS.
Saksi memberikan keterangan di depan pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Rizky Gunturida, didampingi Mayor Chk Subiyanto, dan Kapten Chk Nurdin Rukka sebagai anggota, serta Oditur Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Kasus dugaan penyekapan Atet bermula dari dugaan pencatutan nama KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat), Aslog KSAD (Asisten Logistik KSAD), Kapuspalad (Kepala Pusat Peralatan Angkatan Darat), dan Sekjen Kemhan.
Atet disebut melapor ke pemilik PT Indocertes berinisial KS bahwa ia menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada KSAD, Rp 3 miliar kepada Aslog KSAD, Rp 3 miliar kepada Kapuspalad, dan Rp 5 miliar kepada Sekjen Kemenhan.
Mendengar kabar tersebut, Asintel KSAD memerintahkan Mayor H dan Lettu HS untuk menyelidiki.
"Setelah dapat perintah, kami ke lokasi. Kami ketemu di kantor PT Indocertes. Kami koordinasi, siapa yang mencatut, apa benar, dan siapa yang merekayasa nama-nama pejabat," kata Mayor H saat persidangan.
Baca juga: Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar
Di lokasi ada Atet. Ia tidak lantas mengakui.
"Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H.
Mayor H lantas bertanya kepada Atet, siapa yang merekayasa ini? Atet mengaku takut dengan seseorang.
Atet juga mengatakan bahwa ada yang menjaminnya. Mayor H lalu melapor ke Asintel.
"Asintel meminta kami baik-baik saja ke dia dan tetap mengikuti dia," kata Mayor H.
Dalam kesempatan itu, Mayor H juga mengatakan tidak ada penculikan dan penyekapan terhadap Atet. Menurutnya, semua baik-baik saja.