News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atet Tak Berikan Uang kepada Petinggi TNI AD dan Kemhan, Kemana Uang PT Indocertes?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

"Kami ngobrol dengan yang bersangkutan. Dia cerita tolong jangan laporkan saya ke Polda. Atet minta ada satu orang jaga rumah dia. Dia takut dengan seseorang," terang Mayor H.

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. (HO/Warta Kota)

Pada persidangan ini, berulang kali Mayor H menegaskan bahwa semua tindakannya selalu melapor kepada Asintel KSAD.

"Ini juga menyangkut marwah dan kehormatan TNI AD,"” tegas Mayor H.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa kasus dugaan penyekapan terhadap Atet erat kaitannya dengan dugaan penggelapan uang milik PT Indocertes.

Saksi dari manajemen PT Indocertes, yaitu Ichsan menduga Atet sebagai pelakunya.

Dua saksi dari manajemen PT Indocertes, yaitu Muis dan Ichsan juga menyatakan bahwa Atet telah berjanji mengembalikan uang yang sebelumnya ia klaim telah diserahkan kepada beberapa petinggi TNI AD.

Menurut saksi Ichsan, Atet ternyata memang tidak pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat TNI AD seperti yang ia klaim sebelumnya.

Pada sidang Kamis, 17 Maret 2022, Atet yang dihadirkan di persidangan militer mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada KS mengenai uang sejumlah Rp 41 miliar.

"Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Sudah kamu pakai aja," klaim Atet menirukan perkataan KS.

Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.

Baca juga: Hakim Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Hal ini diungkap oleh Zhafran Yafi selaku kuasa hukum KS, pemilik PT Indocertes, pada hari Sabtu, 29 Januari 2022.

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada hari Kamis, 21 April 2022.

Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok. Ia juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, klub sepakbola Depok.

Kegiatan Atet sebagai petinggi klub terlihat di akun-akun media sosial, salah satunya akun Instagram @persikad1999.

Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Sejumlah baliho pencalonan Atet ini sempat terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini