Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) disebut tak akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang kedapatan menonton video porno atau video mesum saat rapat di DPR.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai wajar jika PDIP tak akan memberi sanksi tersebut.
"Sulit mengharapkan FPDIP memberikan sanksi kepada kadarnya yang diakui melakukan aksi nonton video porno di ruangan sidang," kata Lucius saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/4/2022).
Lucius menjelaskan setidaknya ada dua alasan FPDIP tak akan memberi sanksi kepada anggotanya yang kedapatan menonton video porno saat rapat.
Baca juga: Anggotanya Kedapatan Nonton Video Mesum, Ketua Fraksi PDIP DPR: Mas Harvey Ini Orang Baik
Pertama, kata Lucius pemberian sanksi mengandalkan adanya pengakuan bahwa tindakan yang dilakukan salah. Sementara PDIP tak mengakui anggotanya melakukan kesalahan.
Kedua, Fraksi PDIP menyebut bahwa anggotanya dijebak dan refleks.
"Dua alasan ini mau memperlihatkan sikap PDIP yang menganggap kadernya tak melakukan kesalahan. Karena itu wajar jika mereka tak memberikan sanksi," ujar Lucius.
Di sisi lain, sikap Fraksi PDIP ini sudah lumrah terjadi pada kasus lain di fraksi-fraksi di DPR.
Fraksi, kata Lucius, selalu nampak mau menjadi tempat berlindung bagi kader yang melakukan kesalahan.
Selain itu, menurutnya ada semacam simbiosis mutualisme antara Fraksi dan anggota yang membuat keduanya selalu dalam hubungan yang transaksional.
Ada solidaritas semu antara fraksi dan anggota karena relasi yang transaksional itu sehingga sama-sama saling menjaga.
"Sesungguhnya kalau mau jujur, pola relasi Fraksi dan anggota ini yang menjadi pemicu buruknya kinerja dan integritas DPR. Fraksi yang diharapkan bisa menjadi sarana kontrol justru menjadi pelindung kader bahkan ketika kader melakukan kesalahan," ucap Lucius.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, pihaknya tak akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanyanya yang kedapatan menonton video porno saat rapat di DPR.