News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Kuota Mudik Gratis Kemenhub Ditambah, Kota Tujuan Sampai ke Jatim, Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASIH SEPI - Pemudik naik bus luar kota di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Senin (29/7). Sepuluh hari menjelang Idul Fitri, arus mudik di Terminal Cicaheum masih sepi. Pemudik diprediksi akan menyerbu Terminal Cicaheum pada H-3 dan H-2 Lebaran yang jatuh pada hari Senin dan Selasa, (5-6 Agustus 2013). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melakukan penambahan kuota mudik gratis bagi masyarakat selama periode lebaran Idul Fitri 1443 H.

Karena animo masyarakat yang luar biasa besar, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menambah kuota mudik gratis tahun ini sebanyak 10.080 orang.

Sebelumnya, pemerintah menyediakan kuota mudik gratis untuk sebanyak 10.500 orang.

Dengan demikian, total kuota mudik gratis dari Kemenhub ini akan ada 20 ribu lebih.

Untuk armada yang digunakan, pemerintah akan menambah menjadi 700 armada dari yang sebelumnya 350 unit.

Selain itu, kota tujuan mudik gratis ini juga bertambah dari sebelumnya hanya 14 kota menjadi 23 kota tujuan.

"Kita akan siapkan kendaraan sebanyak 700. Jadi dengan 700 kendaraan bus, termasuk juga truk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Wapres: Pandemi Belum Hilang, Masyarakat Tetap Hati-hati Penularan Covid-19 Saat Mudik Lebaran

Baca juga: Jelang Lebaran, Berikut Tips Mudik Aman dari MTI untuk Pengendara Pribadi

Cara Daftar Mudik Gratis

Masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis dari pemerintah ini bisa mendaftar langsung melalui website mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Instagramnya menyampaikan, pendaftaran mudik gratis dibuka dari 10 April hingga 24 April 2022, namun akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Masyarakat hanya perlu login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Setelah itu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Jelang Mudik, PO Bus Diminta Perhatikan Kompetensi Hingga Waktu Istirahat Pengemudi

Baca juga: ASN Bisa Libur Lebih Lama saat Lebaran, Boleh Tambah Cuti Tahunan tapi Dilarang Gunakan Mobil Dinas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini