News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online

Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:

1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id

- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id

- Pada menu bar beranda klik "ragam"

- Pilih data kependudukan

- Masukkan 16 digit NIK

- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid

2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah

- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.

- Pilih menu cek NIK

- Masukkan 16 digit NIK

- Lalu klik tombol Cek NIK

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini