TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengatakan, tarip Rp 1000 tersebut bakal dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
"Rencananya begitu Rp 1000 per akses NIK dibayar leh lembaga yang akses," kata Zudan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kemenhub dan Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Jalur Angkutan Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Jika Harga Pertalite Hingga Listrik Naik, Inflasi Tembus 5 Persen, Rakyat Miskin Bakal Melonjak
Meski begitu, belum ada keterangan aturan ini bakal diterapkan.
Tarif tersebut tak berlaku untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum, seperti BPJS Kesehatan, Pemda, kementerian, lembaga, dan universitas.
Mendagri Tito Karnavian juga sudah menyetujuinya.
Saat ini, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang kini telat memasuki parag koordinasi antarkementerian atau lembaga.
Untuk diketahui, layanan akses NIK ini sebelumnya gratis dari tahun 2013.
Tarif yang dikenakan ini nantinya digunakan untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Kemendagi juga sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah, Berikut Rinciannya
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online
Simak cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Dukcapil secara online
Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Lalu bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak di Dukcapil Nasional?