News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Polisi Minta Korban Pencatutan NIK untuk Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lapor ke Bawaslu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan NIK KTP kedua anaknya dicatut dalam Pilkada Jakarta 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta agar para korban yang merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut untuk mendukung bakal Calon Gubernur Jakarta independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana lapor ke Bawaslu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal ini juga ia sarankan ke pada pelapor ke Polda Metro Jaya bernama Samson.

Bahkan, Ade Safri juga mengaku sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) soal penghentian penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Penghentian penyelidikan ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (19/8/2024).

Ade Safri mengatakan laporan terkait itu telah diatur ke dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

Adapun Pasal 185A berbunyi.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," ucapnya.

Dengan kata lain, terkait laporan ini, kata Ade Safri, lebih tepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Setelahnya, laporan tersebut baru bisa ditindaklanjuti oleh polisi setelah mendapatkan rekomendasi.

Baca juga: Kubu Dharma-Kun Bisa Ketar-ketir, Warga Laporkan Pencatutan NIK ke Polda Metro Jaya

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ucapnya.


Anak Anies Baswedan Jadi Korban

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini