Pihak PTN tidak hanya melakukan verifikasi data terkait akademik saja, namun juga data ekonomi calon mahasiswa baru.
Tata cara verifikasi pemegang KIP ditentukan masing-masing PTN, misalnya datang langsung ke alamat pendaftar atau dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diminta.
4. Pihak PTN akan Memverifikasi Data
Pihak kampus akan melakukan verifikasi, jika ada data yg tidak sesuai akan dihubungi melalui kontak nomor hp & email yang tertera dalam data registrasi.
Setelah proses selesai, calon mahasiswa akan diminta untuk membayar UKT sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan PTN.
Mekanisme pembayaran UKT sesuai ketentuan PTN, seperti jadwal pembayaran dan sesuai Bank yang ditunjuk.
5. Melakukan Pendaftaran Ulang
Daftar ulang adalah hal wajib dilakukan calon mahasiswa baru pada PTN tujuan.
Pada tahap ini, peserta mencetak Bukti Registrasi, pembayaran UKT, dan mengambil jaket almamater di PTN sesuai jadwal di akun akademik PTN.
Adapun jadwal, persyaratan, dan ketentuan untuk daftar ulang yang ditetapkan setiap PTN tidak sama.
Informasi lengkap terkait pendaftaran ulang SNMPTN diberitahukan lebih lanjut di website resmi dan media sosial.
Peserta yang telah melakukan verifikasi data setelah lolos SNMPTN dan melakukan registrasi, maka tidak boleh mengikuti SBMPTN 2022.
Pendaftar yang sudah diterima melalui jalur SNMPTN 2022 tidak diizinkan mengikuti UTBK–SBMPTN 2022.