Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini meyakini revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) terkait dengan praktik kartel di DPR.
Ia menilai, revisi UU PPP ditujukan untuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Untuk Omnibus Law Cipta Kerja? di kanal Youtube LP3ES Jakarta pada Jumat (15/4/2022).
"Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apakah untuk omnibus law (cipta kerja)? Saya jawab, iya. Jadi, saya jawab iya itu berkenaan dengan kelakuan di parlemen, kelakukan praktik kartel, behaviour dari praktik kartel di DPR," kata Didik.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi
Didik mencontohkan adanya indikasi kepentingan kartel di internal DPR yang menggunakan undang-undang untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Terkait hal tersebut, dia menyinggung di antaranya mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden 20%, semakin banyaknya jumlah fraksi pimpinan MPR, hingga wacana presiden tiga periode.
"Jadi di dalam parlemen, kepentingan-kepentingan internal, kepentingan individu, kepentingan kelompok kecil itu terjadi," kata Didik.
Menurut Didik hal tersebut terjadi karena di tingkat hulu masih adanya sistem feodal yang berlaku di sejumlah partai sehingga aturan-aturan modern di dalam partai menjadi tidak berlaku.
Ia pun mengatakan di dalam internal partai juga terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Sebagai contoh, jual beli calon gubernur, calon bupati. Itu kan jual beli saja yang itu dengan uang dan segala macam tidak terkena sebagai sebuah praktik ilegal atau kejahatan, seperti korupsi. Jadi praktik di hulu feodal, praktiknya ilegal, lari ke sana, ada praktik-praktik seperti itu," kata Didik.