Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sudah dong, kan sesuai dengan undang-undang kan, ya sudah," ujarnya di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2022).
Ketua Umum PPP itu mengatakan aturan turunan IKN memang belum dimuat di website resmi pemerintah.
"Mungkin kan perapihannya atau bagaimana pengetikannya," ujar Suharso.
Dia menjelaskan bahwa ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan.
Baca juga: KSP: Penyelesaian Isu Pertanahan IKN yang Berkeadilan Sosial Patut Dijadikan Contoh
"Dua perpres, empat peraturan pemerintah," kata Suharso.
Siapkan Rp30 Triliun Tahun Depan
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Rp 30 triliun pada tahun 2023 untuk membangun infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (14/4/2022).
"Kita juga di dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan untuk ibu kota negara baru, yaitu antara 27 hingga 30 triliun rupiah," kata Sri.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan juga gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan.
"Untuk berbagai simpul konektivitas dan untuk membangun awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan," katanya.
Selain itu anggaran tersebut juga akan digunakan belanja sarana dan prasarana di bidang ketahanan dan keamanan.
Sebelumnya pemerintah menyiapkan sejumlah skema pendanaan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Baca juga: KSP: Penyelesaian Isu Pertanahan IKN yang Berkeadilan Sosial Patut Dijadikan Contoh
Kurang lebih terdapat enam skema yang disiapkan dan sedang dikaji pemerintah diantaranya yakni pertama, dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.
Kedua, kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Ketiga partisipasi badan usaha termasuk BUMN. Keempat swasta murni.
Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional.
Keenam, pendanaan lainnya misalnya crowd funding dan dana dari filantropi.