- Pilih kerita lalu isi data pemesan dan penumpang;
- Tentukan metode pembayaran dan lakukan pembayaran;
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket kereta api berhasil.
Bagi yang memesan tiket online, maka nantinya akan mencetak boarding pass di stasiun keberangkatan.
Boarding pass adalah pengganti tiket kereta yang sudah bisa dicetak 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee
Ketentuan Khusus Selama Masa Pandemi Covid-19
Di tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakan untuk mudik.
PT KAI pun mengeluarkan peraturan khusus bagi penumpang kereta api selama pandemi Covid-19.
Berikut ketentuannya yang Tribunnews.com rangkum dari laman resmi KAI:
1. Mulai tanggal 5 April 2022, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Khusus untuk anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksi, hasil tes PCR atau Antigen, dan diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com, Renald)