TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pesan tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2022.
Pembelian tiket kereta api bisa dilakukan dua cara, yakni secara langsung di loket, maupun secara online.
Baca juga: Aturan Mudik Lebaran dan Peraturan Cuti Bersama untuk ASN
Lebih detailnya, berikut cara beli tiket kereta api secara offline atau membeli langsung di loket:
1. Datang ke stasiun keberangkatan, dan pilih loket penjualan tiket yang melayani kereta lokal maupun antarkota.
2. Pada petugas loket, sebutkan stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang.
3. Nantinya, petugas akan menyebutkan kelas kereta api beserta harganya, selanjutnya calon penumpang bisa memilih waktu dan kelas yang diinginkan.
4. Lakukan pembayaran sesuai harga untuk mendapatkan kode booking.
5. Kode booking bisa dicetak pada hari keberangkatan.
Tiket kereta api bisa juga dipesan secara online lewat aplikasi resmi KAI, KAI Access.
Tak hanya itu, tiket kereta api juga bisa dipesan berbagai platform seperti Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Baca juga: Cara dan Syarat Buat SKCK Online sebagai Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Dokumen Ini
Cara Pesan Tiket di KAI Access
- Unduh aplikasi KAI Access;
- Login jika sudah punya akun, atau buat akun jika belum punya akun;
- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang dan klik "Cari";
- Pilih kerita lalu isi data pemesan dan penumpang;
- Tentukan metode pembayaran dan lakukan pembayaran;
- Ikuti instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket kereta api berhasil.
Bagi yang memesan tiket online, maka nantinya akan mencetak boarding pass di stasiun keberangkatan.
Boarding pass adalah pengganti tiket kereta yang sudah bisa dicetak 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Cara Beli Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran via Traveloka, Tokopedia dan Shopee
Ketentuan Khusus Selama Masa Pandemi Covid-19
Di tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakan untuk mudik.
PT KAI pun mengeluarkan peraturan khusus bagi penumpang kereta api selama pandemi Covid-19.
Berikut ketentuannya yang Tribunnews.com rangkum dari laman resmi KAI:
1. Mulai tanggal 5 April 2022, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Khusus untuk anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksi, hasil tes PCR atau Antigen, dan diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com, Renald)