News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi PeduliLindungi Disebut Melanggar HAM oleh AS, Kemenlu: Tak Ada Negara Sempurna Atas Isu HAM

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memberikan tanggapan soal Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah memberikan tanggapannya terkait tudingan Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM.

Faiz pun menyatakan bahwa tidak ada negara yang sempurna dalam isu HAM, termasuk Amerika Serikat itu sendiri.

"Tidak ada negara yang sempurna atas isu HAM, tidak juga AS," kata Faizasyah dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Justu Faiz balik mempertanyakan kepada AS, apakah disana tidak ada isu pelanggaran HAM.

"Apakah tidak ada kasus HAM di AS, serius?" ungkap Faiz.

Selanjutnya Faiz pun menyerahkan tudingan AS soal pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi ini kepada Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Teuku Faizasyah dalam konferensi pers jelang BDF 2020, Rabu (9/12/2020). (Dok Kemlu)

Baca juga: Legislator PDIP: Apa Dasarnya Laporan AS soal Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Tanggapan Kemenkes

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, bahwa aplikasi PeduliLindungi telah menjalankan fungsinya sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Nadia juga menyebut, sepanjang periode 2021-2022, PeduliLindungi mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.

Selain itu aplikasi PeduliLindungi juga telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

Alasan itulah membuat Nadia menilai bahwa tuduhan AS soal aplikasi PeduliLindungi adalah tuduhan yang tidak berdasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia, dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: AS Soroti Dugaan Pelanggaran HAM pada PeduliLindungi, Pemerintah Diminta Beri Tanggapan

Kata Mahfud MD

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terkait dugaan pelanggaran HAM di Indonesia menyangkut aplikasi PeduliLindungi.

Mahfud mengatakan pemerintah membuat aplikasi tersebut justru untuk melindungi rakyat.

Nyatanya, lanjut Mahfud, Indonesia berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS).

Menurutnya melindungi HAM bukan hanya HAM individual saja, melainkan juga HAM komunal-sosial di mana dalam konteks tersebut negara harus berperan aktif mengaturnya.

"Itulah sebabnya kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron," kata Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, pada Jumat (15/4/2022).

Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menyampaikan konferensi pers terkait Tanggapan Pasca Unjuk Rasa 11 April secara daring, Selasa (12/4/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kemenko Polhukam RI)

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Tudingan Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM Tidak Mendasar

Mahfud melanjutkan, soal keluhan dari masyarakat, pemerintah mencatat bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Pada sekitar kurun waktu 2018 sampai 2021 misalnya, kata Mahfud, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.

Sedangkan AS, lanjut dia, pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali.

Selain itu, kata dia, beberapa negara termasuk India juga cukup banyak dilaporkan.

"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini