News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan memberikan kata sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum PERADI masa jabatan 2020-2025 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam. Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara Virtual memilih Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum periode 2020-2025 mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi. Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025, yang baru saja disurati Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya Hotman Paris memiliki niat untuk mengundurkan diri dari Peradi.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (14/4/2022) namun hingga kini belum ada jawaban dari Otto Hasibuan terkait dengan surat pengunduran diri tersebut.

Berikut profil Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Perhipunan Advokat Indonesia (Peradi) 

Profil Otto Hasibuan

Lahir 5 Mei 1959 di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Otto Hasibuan dikenal telah menangani kasus-kasus besar Indonesia.

Baca juga: Hotman Paris Ingin Diskusi Bareng Otto Hasibuan Terkait Advokat Dansa

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Kirim Surat Pengunduran Diri ke Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan

Ia dipercaya menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, namun dirinya mengundurkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Otto, ia merasa kesulitan dalam membela Novanto.

Sehingga di tengah perjalanan menangani kasus Novanto, Otto mengundurkan diri.

Hal ini lantaran dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena kesepakatan tidak jelas, Otto kemudian merasa hal tersebut juga nantinya akan dirinya.

"Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan," kata Otto, Jumat (8/12/2017) silam.

Selain kasus Novanto, Otto juga diketahui pernah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Baca juga: OttoPay Siapkan Program Pendampingan Baru ke Pegiat UMKM, Begini Mekanismenya

Ketidakadilan inilah yang kemudian mendasari Otto untuk membantu Djoko Tjandra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini