News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Purnawirawan TNI Inisial IS Tersangka Kasus Paniai Bakal Disidang di Pengadilan HAM Makassar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Purnawirawan TNI berinisial IS yang juga tersangka kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, direncanakan bakal disidang di Pengadilan HAM, Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, IS yang juga eks perwira penghubung di Kodim di Paniai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dia dianggap bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM di Paniai pada 2014 silam.

"Persidangan terhadap Tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Ketut menjelaskan berkas perkara IS juga telah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama Tersangka IS akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap dia.

Saat ini, JPU masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS.

Baca juga: Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang tersangka berinisial IS terkait dugaan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai di provinsi Papua tahun 2014 pada Jumat (1/3/2022).

Diketahui, IS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor:TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022.

Adapun Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu IS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Ketut menjelaskan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun mayoritas saksi yang diperiksa dari unsur TNI dan Polri.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Siapa Dia?

"Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Kepolisian RI sebanyak 18 orang dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang," jelas Ketut.

Ketut menerangkan peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, kata Ketut, tidak ada pencegahan atau penghentian perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangka Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Subsider Pasal 40 jucto Pasal 9 huruf h jucto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini