TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapannya terkait kasus korban begal Amaq Sinta yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
Diketahui Amaq Shinta ditetapkan sebagai tersangka karena ia membunuh dua orang begal karena terpaksa untuk membela diri.
Agus mengatakan, jika memang benar Amaq Sinta melakukan perlawanan atau pembelaan paksa agar tidak menjadi korban para pelaku, maka ia harus dilindungi.
Oleh karena itu, Agus menyarankan Kapolda NTB untuk bisa melakukan gelar perkara kasus ini.
Baca juga: Kompolnas Dukung Kasus Koban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Tengah Dihentikan Polisi
Serta mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat dalam proses gelar perkara.
"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi."
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," kata Agus dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Agus, hal tersebut dilakukan agar polisi bisa meminta saran dari tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut.
Baca juga: Polemik Kasus Korban Begal yang Justru Jadi Tersangka Pembunuhan, Apa Pendapat Pakar Hukum?
Termasuk terkait layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.
Pasalnya, menurut Agus, legitimasi masyarakat akan menjai dasar langkah Polda NTB selanjutnya.
"Minta saran dan masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," terang Agus.
Baca juga: UPDATE Kasus Korban Begal yang jadi Tersangka: Penahanan Ditangguhkan, Kini Diambil Alih Polda NTB
Korban Begal Jadi Tersangka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mungkin tak pernah terbersit dalam benak Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Amaq Sinta yang bertaruh nyawa melawan komplotan begal yang mengancamnya, kini justru menjadi tersangka.
Dalam duel maut tersebut, Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal.
Namun Amaq Sinta bukanlah polisi yang bisa memaksa para pelaku begal itu menyerah tanpa perlawanan.
Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan
Akhir duel maut tersebut, dua pelaku begal pun tewas di tangannya.
Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku terpaksa membunuh dua begal untuk membela diri.
Seperti diketahui, Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena membunuh dua begal yang hendak merampoknya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/2/2022) dini hari.
Sinta menceritakan, pada Minggu dini hari, dia berangkat ke Lombok Timur dengan sepeda motor untuk mengantarkan makanan untuk ibunya.
Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Seorang Diri Lawan 4 Begal, 2 Tewas dan 2 Lainnya Melarikan Diri
Sesampainya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Sinta dihadang dan diserang empat pelaku menggunakan senjata tajam.
Sinta melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong. Namun, tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu, dua pelaku tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
Setelah itu Sinta pergi ke rumah keluarganya untuk menenangkan diri.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Sinta, Kamis (14/4/2022)
Baca juga: FAKTA Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah: Akui Terpaksa Melawan, Ditangguhkan Penahanannya
"Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan," kata Sinta menambahkan.
Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur.
Namun, ia sedikit lega senang setelah mendapat penangguhan penahanan karena ada dukungan masyarakat, terkhusus warga Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)