News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Hanya Presiden, Masa Jabatan Direksi BUMN Juga Dinilai Perlu Dibatasi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (kanan) didampingi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama meninjau fasilitas ruangan anak Rumah Sakit Khusus Otak dan Jantung (RSKOJ) Pertamina Royal Biringkanaya usai meresmikannya, di Jalan Pajjaiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/3/2022). Rumah sakit otak dan jantung yang memiliki luas bangunan 11.300 meter persegi ini menyediakan alat medis yang canggih dan memiliki kapasitas 80 kamar inap dengan 105 bed, 3 kamar ICU, kamar khusus perawatan intermediet (intermediate care), serta 3 kamar bedah sehingga total 130 bed. Erick Thohir berharap pelayanan Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar yang memiliki 60 dokter spesialis tersebut dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang berada di Indonesia bagian timur. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca Idul Fitri 1443 H, sejumlah perusahaan BUMN akan menggelar rapat umum pemegang saham atau RUPS untuk menentukan jajaran direksi.

Menyoroti rencana pergantian direksi di perusahaan pelat merah, Ketua Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nanang Pujalaksana menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan direksi BUMN terutama untuk posisi direktur utama.

Menurut Nanang, kekuasaan itu cenderung memabukkan, korup, dan menjadi personal bila tidak ada pembatasan masa jabatannya.

Secara universal, dua kali masa jabatan dinilai cukup untuk menjaga kepentingan tersebut.

"Kekuasaan harus memberi waktu yang cukup bagi orang baik untuk berkuasa, sekaligus harus membatasi peluang agar orang jahat atau orang buruk tidak dapat berkuasa terlalu lama," kata Nanang di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Tersedia 2.700 Lowongan, Ini Cara Cek Lowongan dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Karena itu, Nanang menggarisbawahi aturan mengenai pembatasan masa jabatan di berbagai level kekuasaan mulai dari Presiden, termasuk dalam lingkup BUMN sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005.

Pasal 19 PP tersebut, menurut Nanang, secara politis maupun teknis dapat dilihat dalam konteks untuk meminimalisasi atau menghilangkan kecenderungan tadi.

"Pembatasan tersebut tidak otomatis membatasi hak atau potensi yang bersangkutan untuk mengaktualisasikan dirinya di tempat lain. Terutama bagi mereka yang selama ini dinilai punya kapasitas cukup dan terbukti berhasil menunjukkan kinerjanya yang baik selama menjabat kepemimpinannya," kata Nanang yang juga pengurus organ relawan Jokowi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini