News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik pesawat untuk mudik Lebaran 2022

TRIBUNNEWS.C0M - Simak cara mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di Aplikasi PeduliLindungi yang sebagai syarat mudik menggunakan pesawat 2022 dalam artikel ini.

Pengisian e-Hac menjadi salah satu syarat mudik menggunakan pesawat sejak 5 April 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Nantinya, pemudik akan diperiksa oleh petugas di bandara mengenai pengisian e-Hac sebelum melakukan check-in.

Akan tetapi, kebijakan ini tidak berlaku bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji, menjelaskan tujuan pengisian e-HAC untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas.

Sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.

Lalu bagaimana cara mengisi e-Hac di Aplikasi PeduliLindungi?

Baca juga: Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis ke 14 Kota, Berikut Ini Cara dan Syarat Mengikutinya

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, Dibuka hingga 24 April 2022

Cara Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Menteri Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) telah merilis panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut panduan mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi:

1. Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Apabila telah memiliki akun dapat melakukan login. Namun jika tidak memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu.

3. Klik fitur “e-HAC”

4. Lalu pilih menu "Buat e-HAC"

5. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

6. Lalu klik sarana perjalanan "Udara"

7. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, Anda dapat mengisi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Setelah informasi dipastikan sesuai, maka klik "Lanjutkan"

9. Kemudian mengisi “Data Personal” (Data Personal dapat diisi maksimal oleh 4 orang)

10. Setelah itu, Anda dapat mengecek kelayakan terbang.

11. Jika dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

12. Lalu klik "informasi" dan selesai.

Akan tetapi, jika pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi.

Selain itu juga dapat menunjukkan dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini