Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta
1. Yogyakarta
2. Solo Balapan
3. Lempuyangan
4. Klaten
5. Solo Jebres
6. Purwosari
7. Sragen
8. Wates
Daerah Operasi (DAOP) 7 Madiun
1. Madiun
2. Jombang
3. Blitar
4. Kediri
5. Kertosono
6. Tulungagung
7. Nganjuk
Daerah Operasi (DAOP) 8 Surabaya
1. Surabaya Pasarturi
2. Surabaya Gubeng
3. Malang
4. Mojokerto
5. Wlingi
6. Wonokromo
7. Sidoarjo
8. Bojonegoro
9. Babat
10. Kepanjen
Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember
1. Jember
2. Ketapang
3. Banyuwangi kota
4. Rogojampi
5. Kalisetail
6. Probolinggo
Divisi Regional (Divre) 1 Medan
1. Medan
2. Kisaran
3. Tanjung Badai
4. Rantauprapat
5. Mambangmuda
6. Tebing Tinggi
Divisi Regional (Divre) 3 Palembang
1. Kertapati
2. Lahat
3. Lubuk Linggau
Divisi Regional (Divre) 4 Tanjungkarang
1. Tanjungkarang
Tarif Tes Antigen di Stasiun
Mengutip dari Instagram @kai121_, pemeriksaan antigen di stasiun Kereta Api memiliki tarif Rp 35.000 per pelanggan.
Namun, terdapat persyaratan khusus untuk pemeriksaan antigen di stasiun.
Pemeriksaan antigen ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif KA antarkota dan telah lunas dibayar.
Sementara itu, PT KAI menghimbau bagi pelanggan untuk meluangkan waktunya yang cukup saat melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Hal tersebut bertujuan agar pelanggan dapat naik kereta api dengan tepat waktu.
Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022
Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:
1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
5. Bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Protokol kesesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Penggunaan masker dengan benar: menutupi hidung, mulut dan dagu.
2. Menjaga jarak dengan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
4. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare & demam), suhu badan <37,3 derajat celcius.
5. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan <2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Menjauhi kerumunan dan menurangi mobilitas.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)