Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.
"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol. Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Selain mengajukan penerbitan red notice, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka lain. Adapun 6 tersangka ini masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada 6 orang lain yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah masuk dalam DPO," imbuhnya.
Baca juga: Terima Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro, Ivan Gunawan Hanya Kembalikan Rp 921,7 Juta, ke Mana Sisanya?
Seperti diketahui, aplikasi investasi bodong robot trading DNA Pro diduga menipu ratusan korban. Selain itu, aplikasi ini juga diketahui kerap mengendorse pesohor tanah air.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.