News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Agama Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah, Nilainya Rp 1,3 Triliun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022.

Pencairan Tahap I dilakukan untuk 31.838 madrasah telah dimulai pada Maret lalu sebesar Rp 2,2 triliun.

Sementara pada April ini, Kemenag akan mencairkan dana BOS Madrasah sebesar Rp 1,3 triliun.

"Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap I seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Menurutnya, data calon penerima BOS tahun 2022 sebanyak 48.098 madrasah.

Jumlah ini terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA).

Pada Maret 2022, telah dilakukan pencairan sebesar Rp 2.245.609.550.000.

SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran BOS Madrasah berikutnya sudah terbit.

Isom mengatakan pembayaran BOS akan segera dilakukan untuk 16.260 madrasah, terdiri atas 8.391 MTs dan 7.869 MA sebesar Rp 1.384.070.000.000.

Baca juga: 10,2 Juta Siswa Telah Terima Dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022 

"Pekan lalu, tepatnya 12 April 2022, telah dilakukan langkah-langkah akselerasi pencairan BOS yang melibatkan para pihak dari Kemenag RI, KPPN dan pihak perbankan. Kami terus berupaya agar bisa dilakuakan pencairan pada 18 April 2022 untuk 8.391 MTs dengan dana Rp664.276.250.000," jelas Isom.

"Adapun Madrasah Aliyah, kami usahakan cair pada 19 April 2022 untuk 7.869 MA dengan dana Rp 719.793.750.000. Kami berharap tidak ada kendala teknis dan administrasi dalam proses pencairannya," tambah Isom.

Setelah dana BOS cair, madrasah bisa langsung memanfaatkannya sesuai Juknis BOS tahun 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini