News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Rp1 Juta Cair April 2022, Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima Bantuan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara cek nama penerima bantuan subsidi upah (BSU) di bsu.kemnaker.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Di tahun 2022 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) pada pekerja terdampak pandemi.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa bantuan tersebut bakal diberikan ke lebih dari 8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” ungkap Anwar.

Baca juga: Ini Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Segera Cek Status BSU Secara Online

Baca juga: Penuhi Kriteria Penerima BSU Rp 1 Juta, tapi Tak Terdaftar, Langsung Hubungi Contact Center

Ilustrasi Uang. (WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan)

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Cek Status Penerima BSU

- Login bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini