TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap apa yang sudah diperbuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai suatu hal memalukan.
Hal itu merespons pelanggaran etik Lili yang disorot laporan praktik hak asasi manusia (HAM) Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Pelanggaran etik yang terjadi pada saudari Lili Pintauli Siregar memang hal yang amat memalukan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pelanggaran Etik Disorot AS, MAKI: Muka Tebal Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Tertawaan Dunia
Baca juga: Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Menonton MotoGP Mandalika
Menurut Kurnia, selama ini KPK dikenal menerapkan standar integritas tinggi.
Namun, sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelanggaran etik yang terjadi.
"Bagaimana tidak, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga negara yang menerapkan standar integritas tinggi, namun, sejak Firli Bahuri memimpin, rentetan pelanggaran etik dan berbagai kontroversi terlihat silih berganti," katanya.
Kurnia lantas kembali meminta Lili dan Firli mundur dari jabatanya.
Menurutnya jika hal ini tidal dilakukan masyarakat akan semakin tidak percaya dengan KPK.
"Maka dari itu, ICW sejak awal sudah mendesak agar Firli dan Lili segera menanggalkan jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Sebab, jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada lembaga antirasuah tersebut," ujar dia.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Masyarakat Diimbau Tidak Mendekat Radius 2 Kilometer
Baca juga: Selama 2022, Terjadi 29 Kali Letusan Gunung Anak Krakatau
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik, Tak Terdengar Suara Dentuman saat Erupsi
Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak beperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap.
Lili dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers.
Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika dari salah satu BUMN.