TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan nilai B bagi kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi selama tahun 2021.
Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester, mengatakan kejaksaan sepanjang tahun 2021 menangani sebanyak 371 kasus.
Ia memerinci, kejaksaan memiliki kantor sebanyak 532 kantor di seluruh Indonesia dengan target penanganan kasus selama 2021 sebanyak 571 kasus. Anggaran yang dikelola sebesar Rp75,5 miliar.
"Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh kejaksaan sekitar 53 persen atau masuk dalam kategori B atau baik," kata Lalola dalam konferensi pers Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021 yang ditayangkan kanal YouTube Sahabat ICW, Senin (18/4/2022).
Lalola menyebut aktor yang banyak ditangani oleh kejaksaan adalah ASN (242 tersangka), swasta (162 tersangka), dan kepala desa (101 tersangka).
Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani oleh kejaksaan, lanjutnya, menjadi yang terbesar selama 2021 ketimbang intsitusi lainnya.
Baca juga: Penanganan Korupsi di Kepolisian Dapat Nilai E, ICW: Sangat Buruk
"Namun hal ini tidak dapat serta merta menjadi suatu pencapaian karena kejaksaan harus memastikan bahwa potensi nilai kerugian sebesar Rp26,5 triliun harus kembali ke kas negara," sebut Lalola.
Namun, ia menduga terdapat sejumlah kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi.
Untuk itu, Lalola meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan evaluasi terhadap setiap kejaksaan yang terbukti tidak bekerja.
"Dalam kinerjanya, kejaksaan masih minim melakukan pengembangan kasus yang ditanganinya, salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki, kejaksaan masih belum melakukan upaya untuk mengejar aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya.