Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap saat mudik lebaran 2022 diminta waspada.
Pasalnya, pihak kepolisian berencana untuk memberikan sanksi tilang bagi pelanggar.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa penilangan itu nantinya dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE.
"Betul (pelanggar gage ditilang), sudah ada surat konfirmasi pada pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut," ujar Aan dalam diskusi daring, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Syarat Mudik Naik Kapal: Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR atau Rapid Antigen
Aan menuturkan pihaknya telah memasang 21 kamera ETLE untuk memantau kebijakan ganjil genap yang direncanakan dimulai dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
"Kita sudah memasang kamera ETLE. Ini ada 21 kamera yang sudah setting untuk mengawasi gage," jelas dia.
Lebih lanjut, Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik lebaran.
Kebijakan tersebut diyakini bakal mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen.
"Ini mengurangi 50 persen masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalan tol ini," pungkasnya:
Diberitakan sebelumnya, Polri tengah mulai mengantisipasi adanya kemacetan saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022.
Korps Bhayangkara merencanakan bakal adanya sistem ganjil genap di sejumlah ruas tol.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa nantinya pihaknya juga sekaligus memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Untuk arus mudik, imbuh Eddy, pemberlakuan one wat akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.