News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diminta Usut Kepemilikan Senjata Api dalam Kasus Penembakan Pegawai Dishub

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Najamuddin (kiri) ASN Dishub Makassar korban penembakan dan CCTV kronologi kejadian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian, dapat mengusut kepemilikan dan perizinan senjata apa yang digunakan pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan di kota Makassar.

"Warga sipil tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin dari pihak yang berwenang, Kepolisian harus mengusut izin dan asal usul senjata api tersebut," kata Andi Rio kepada Tribun, Senin (18/4/2022).

Legislator Golkar asal Bone itu menjelaskan, kepemilikan senjata api tidaklah mudah dan harus melewati berbagai proses tes secara psikologis, kesehatan dan pelatihan menembak atau sertifikasi. 

Baca juga: Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban

Andi Rio menegaskan, kepemilikan senjata api bukan untuk arogansi atau melakukan aksi kejahatan bahkan menghilangkan nyawa seseorang, tentunya itu tidak dibenarkan.

"Kepemilikan izin senjata api sudah ditentukan oleh Peraturan Kapolri, Siapa saja yang boleh memiliki senjata api untuk olahraga dan bela diri," ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu meminta aparat kepolisian dapat mengungkap secara transparan apakah senjata api yang dipergunakan merupakan standart aparat kepolisian dan TNI atau senjata api non organik yang bukan standart TNI dan Polri.

"Jangan sampai aksi koboi jalanan semakin merebak dan banyak masyarakat yang khawatir," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini