News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Sita Apartemen Hingga Blokir Rekening Milik Direktur Fahrenheit Senilai Rp 44,5 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti hasil penangkapan empat tersangka robot trading Fahrenheit di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). Terbaru, Hendry Susanto bos robot trading Fahrenheit ditangkap polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan sejumlah penyitaan aset milik bos kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Adapun aset yang disita berupa apartemen hingga rekening milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan apartemen tersangka yang disita berada di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Nilai apartemen itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

"Penyidik telah memeriksa tersangka atas nama HS serta telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita dan memblokir rekening milik tersangka Hendry Susanto. Saldo dalam rekening itu mencapai Rp 44,5 miliar.

"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar," ungkap dia.

Baca juga: Rugi hingga Rp 82,5 Juta dari Robot Trading Fahrenheit, Chris Ryan Berharap Uang Kembali

Sejauh ini, kata Gatot, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang sebagai saksi dan 27 orang saksi korban.
Kerugian yang dialami korban yang telah diperiksa mencapai Rp 124,495 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang dengan total kerugian Rp 124.495.439.139," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini