Atas hal itu, Ferdinand meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan untuk membebaskan dirinya.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2022).
Kata Ferdinand, kalaupun dirinya dinyatakan bersalah, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Dia meminta untuk segera bebas, dan kembali kepada keluarga serta menjalani kehidupan seperti biasanya.
Tak hanya itu, Ferdinand juga menyatakan, ingin menjalani proses penyembuhan penyakit yang dideritanya.
"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya supaya saya bisa segera kembali kepada kehidupan saya, menafkahi keluarga saya dan bisa melakukan perawatan kesehatan untuk kesembuhan saya dan kembali merawat kebangsaan yang berPancasila," ujar dia.