Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.
I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)."
"Uang Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, Kamis (8/8/2019).
Satu bulan kemudian, Indrasari Wisnu Wardhana kembali dipanggil KPK pada 31 Oktober 2019.
Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.
Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan Indrasari Wisnu Wardhana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Risyanto Suanda, mantan Dirut Perum Perindo.
Selain Indrasari, penyidik juga dijadwalkan memeriksa satu saksi lain untuk tersangka Risyanto Suanda, yaitu SPV Divisi Sales Perum Perindo, Jefri Srinur Eka.
KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Semoga Jadi Efek Jera
Baca juga: Saat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng
Terbaru, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) bersama tiga orang lain dari swasta.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.