TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK
Baca juga: Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor
Keempat tersangka ini juga telah ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," kata ST Burhanuddin.
Jauh sebelum menjadi tersangka kasus mafia minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana rupanya pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga anti-rasuah itu pernah memeriksa Indrasari Wisnu Wardhana dalam dua kasus yang berbeda.
Pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dipanggil KPK pada 24 September 2019.
Saat itu, Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.
Ketiga pejabat itu adalah Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan; Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kemendag, Tjahya Widayanti; dan Direktur Impor Kemendag, Ani Mulyati.
Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.
Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto sebagai penerima suap.