News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Legislator NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Terkait Minyak Goreng

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus NasDem Subardi angkat suara terkait ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Indrasari ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang berasal dari pihak swasta.

“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi, dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan.

Menurut Subardi, seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Ekspor Minyak Goreng, Berikut Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, Subardi menilai kasus ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan," ujar Ketua DPW NasDem DIY itu.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng Menyeret Pengusaha Sawit hingga Pejabat Kemendag, Berikut Daftar Namanya

Tiga di antaranya merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor.

Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.

"Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Subardi berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perlu segera merespons kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng.

Dia juga mendesak usai kasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera normal kembali.

"Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini