News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Menaker melalui SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker telah menerangkan beberapa pertanyaan mengenai penerima THR ini.

Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com:

Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat

Baca juga: THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta

1. Bagaimana jika kontrak pekerja habis sebelum Lebaran, apakah masih dapat THR?

Pekerja yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka tidak berhak mendapatkan THR.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," ungkap Kemnaker.

Hal itu sebagaimana dasar hukum dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

2. Apakah Pekerja yang Dirumahkan dan PHK sebelum Lebaran Dapat THR?

Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.

"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini