News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com.

Kemnaker menegaskan, THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barsel ataupun barang.

THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.

7. Sedang Ambil Istirahat Melahirkan, Apakah Juga Dapat THR?

Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, sepanjang pekerja tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

8. Bagaimana dengan Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan (Probation)?

Probation atau masa percobaan hanya dapat diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dalam jangka paling lama 3 bulan.

Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

9. Peralihan PKWT dari Satu PT ke PT Lain Berhak Dapat THR?

Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.

10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?

Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.

"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini