News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Korban Penculikan Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Pengangkatan Pangdam Jaya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Untung Budiharto saat menghadiri buka puasa bersama dengan jajaran pengurus PWI DKI Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah korban penculikan aktivis 1998 Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan koalisi terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada Selasa (19/4/2022).

Terus terang saja, kata Paian, ia mengaku awam di bidang hukum.

Ia mengaku tidak memahami apa alasan di balik dikeluarkannya putusan tersebut.

Namun demikian, ia berpendapat pengangkatan mantan anggota Tim Mawar Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya membuat keadilan semakin jauh.

Menurutnya, pengangkatan Untung merupakan keputusan yang tidak memperhatikan penderitaan keluarga-keluarga korban.

Pengangkatan tersebut, kata Paian, menambah sakit hatinya sebagai seorang ayah yang anaknya tidak diketahui di mana rimbanya sejak 1998 hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi putusan PTUN tersebut secara daring pada Rabu (20/4/2022).

"Artinya dari keluarga korban, pengangkatan  itu sesuatu yang membuat keadilan semakin jauh. Semakin tidak memperhatikan keluarga-keluarga korban yang telah menderita sekian lama tetapi akhirnya dibuat lagi keputusan yang menambah sakit hati, atau ketidak ada ujungnya lagi, tidak ada titik terang lagi atas kasus penculikan itu sendiri," kata Paian.

Menurutnya, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya membuat seolah kasus penculikan aktivis 1997-1998 tidak pernah terjadi.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Koalisi Masyarakat Terhadap Panglima TNI Soal Pengangkatan Pangdam Jaya

Selain itu, kata dia, pengangkatan tersebut membuat usaha-usaha yang dilakukan oleh penyintas maupun keluarga korban dalam menuntut keadilan semakin tidak ada artinya.

Di samping itu, kata dia, pengangkatan tersebut juga membuat proses pengadilan Mahkamah Militer yang mengadili Tim Mawar pada 1999 tidak ada artinya.

Di sisi lain, kata dia, masih banyak proses yang dilakukan pemerintah dalam rangka upaya penyelesaian kasus tersebut.

"Kalau Untung ini diangkat menjadi Pangdam Jaya artinya seakan-akan bahwa kasus itu tidak ada," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan dismissal menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya pada Selasa (19/4/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini