News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Indonesia Dapat Kuota 100.051, Komnas Haji Minta Kemenag Segera Buat Aturan Pembagian Kuota

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj ditemui di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta Kementerian Agama segera membuat aturan pembagian Kuota haji.

Menurutnya, aturan tersebut harus adil serta transparan mengingat kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia belum ideal.

Indonesia mendapatkan kuota 100.051 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Perlu ada pembagian yang adil, proporsional, dan transparan terkait aturan resminya seperti apa. Aturan teknis kuota didistribusikan," ujar Mustolih kepada Tribunnews.com, Rabu (20/4/2022).

"Dengan kuota yang belum ideal. Dengan adanya pengurangan seperti ini harus ada penyesuaian," tambah Mustolih.

Mustolih mengatakan pemberian kuota yang hanya berjumlah 100.051 akan menyisakan banyak jemaah haji yang dimungkinkan tidak berangkat.

Jemaah haji yang berpotensi tidak berangkat adalah yang berumur di atas 65 tahun. Berdasarkan aturan haji dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah di atas 65 tahun tidak diperbolehkan berangkat ke Tanah Suci pada ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Sambut Musim Haji, Komisi VIII DPR RI Mengapresiasi Kesiapan Asrama Haji Balikpapan

"Walaupun tidak berangkat, selain persoalan kuotanya belum seperti semula atau karena mungkin usianya di atas 65 tahun. Kalau itu menurut saya mengenai usia kita tunduk pada aturan Arab Saudi," Mustolih.

Selain itu, kuota dari Pemerintah Arab Saudi akan dibagi menjadi dua, yakni haji reguler dan haji khusus. Dalam undang-undang, haji khusus dibatasi hanya sekitar 8 persen.

Pemerintah, kata Mustolih, harus melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam membuat aturan pembagian kuota haji.

Menurutnya, yang berkepentingan dalam penyaluran kuota di daerah, adalah Pemerintah Daerah 

"Karena penyelenggara ibadah haji juga menjadi tanggung jawab kepala daerah. Sementara sebaran antrian tiap daerag berbeda-beda," ungkap Mustolih.

Pembagian kuota juga harus melibatkan pengusaha jasa perjalanan yang tergabung dalam asosiasi 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini