TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2022 untuk ASN dan Pensiunan akan segera cair.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PP Nomor 16 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.
Dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya.
Jika THR dan Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian aturannya.
Baca juga: THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta
Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun
1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.
Baca juga: Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id
ASN Penerima THR dan Gaji ke-13
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);