News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan. Gaji PNS Golongan IV, Perwira Tinggi Polisi dan Perwira Tinggi TNI paling tinggi.

3. Prajurit TNI dan anggota Polri;

4. Pejabat negara;

5. Wakil menteri;

6. Staf khusus di lingkungan kementerian lembaga;

7. Dewan Pengawas Komisi Pemberatasan Korupsi;

8. Pimpinan dan anggota DPR;

9. Hakim ad hoc;

10. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural;

11. Pimpinan badan layanan umum (BLU) atau bdan layanan umum daerah (BLUD), yang terdiri dari dewan pengawas dan pejabat pengelolanya;

12. Pimpinan lembaga penyiaran publik, yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direksi;

13. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas;

14. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk di lembaga non-struktural, BLU atau BLUD, lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di PP Nomor 16 Tahun 2022

Baca juga: Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini