Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Permohonan uji KUHAP dengan nomor 4/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Anita Natalia yang berprofesi sebagai advokat. Namun dalam permohonannya ia tidak mengajukan legal standing, melainkan hanya sebagai warga negara Indonesia.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Pleno Hakim konstitusi Anwar Usman, di persidangan, Rabu (20/4/2022).
Dalam dalilnya, Pemohon menyebut merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tidak mencantumkan wewenang penyelidik untuk tidak mengadakan penghentian penyelidikan menyebabkan penyelidikan prematur, di mana penyelidik belum memeriksa saksi dapat langsug dilakukan penghentian penyelidikan.
Menurut Pemohon, KUHAP tidak menjelaskan secara pasti bagaimana proses penyidikan dan penyelidikan, dalam hal ini menurut pendapat Pemohon proses penyelidikan harus dilakukan tuntas terlebih dahulu dengan mendengar keterangan saksi dan barang bukti.
Setelah itu selesai, maka tugas selanjutnya jadi kewenagan penyidik untuk melakukan proses penyidikan dengan hasil akhir apakah perkara tersebut punya bukti cukup atau tidak.
Baca juga: Pandang Sebagai Transisional, MK Tolak Gugatan Pengisian Penjabat Kepala Daerah
Pemohon menilai bahwa dengan tidak dituliskan kewenangan penyelidik untuk menyetop penyelidikan maka pembuat undang - undang secara nyata tidak ingin ada penghentian penyelidikan.
Namun Mahkamah berpandangan, meski tidak tegas tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terhadap proses penyelidikan yang sudah dilakukan penghentian penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan penyelidikan kembali sepanjang terhadap adanya laporan dugaan tindak pidana yang bersangkutan ditemukan alat bukti baru.
Dengan demikian, penghentian penyelidikan yang tidak diatur secara khusus ke dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon sebagai pelapor untuk mendapatkan keadilan.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Mahkamah berpendapat meskipun norma Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tidak ditambah dengan frasa tidak mengadakan penghentian penyelidikan sebagaimana didalilkan Pemohon, ternyata norma a quo telah memberikan kepastian hukum yang adil sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo.