News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng serta Peran Para Tersangka

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Dikutip dari permatagroup.com, Permata Hijau Group merupakan produsen dari minyak goreng Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.

Musim Mas

Sementara Musim Mas, merupakan perusahaan Indonesia yang berkantor pusat di Singapura dengan memproduksi minyak sawit.

Dikutip dari laman musimmas.com, Grup perusahaan ini dinilai memiliki jaringan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia dan merupakan pemain utama dalam industri sabun dan penyulingan minyak nabati di Indonesia.

Musim Mas beroperasi di 13 negara di Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat, dan melibatkan 37 ribu karyawan.

Perusahaan ini memproduksi 600 ribu ton minyak goreng mentah per tahun.

Musim Mas sendiri merupakan perusahaan produsen merek minyak goreng Sunco, Margareta, Surya Gold, dan Rajni Gold.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Tanggapan Menteri Perdagangan M Lutfi

Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:

1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana

• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Tersangka Parulian Tumanggor

• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.

• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

3. Tersangka Stanley MA

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini