Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polisi.
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan partainya siap mengawal dan menghadapi laporan tersebut.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh, kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Di sisi lain, Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
Baca juga: Ade Armando Resmi Polisikan Sekjen PAN Edy Soeparno Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja" ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Saleh menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
"Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,” ucapnya.
Baca juga: Soroti Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Ketua Umum LDII Ingatkan Pentingnya Etika Bersosial Media
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," lanjutnya.
Saleh juga menilai keliru terhadap pernyataan pengacara Ade Armando yang menyebut Eddy Soeparno tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama.
Saleh mengatakan bahwa anggota DPR RI itu di manapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR," ujar Saleh.
"Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” pungkas Saleh.