TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan dalam artikel ini.
Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sementara itu, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan setelah diterbitkan.
Apabila SKCK telah melewati masa tersebut, dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto
Mengutip dari ppid.semarangkota.go.id, biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK online yaitu sebesar Rp 30.000.
Adapun pembayaran dapat dilakukan dengan dua metode yaitu dengan bayar di loket yang berada di Kantor Polisi dan juga melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
Lalu bagaimana cara membuat SKCK online?
Baca juga: Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi
Baca juga: Cara Buat SKCK Online, Simak Syarat dan Alur Pembuatannya
Syarat Membuat SKCK Secara Online
Mengutip Kompas.com, berikut dokumen soft file yang perlu disiapkan:
1. KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
2. Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
3. Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online