TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap ada 88 perusahaan swasta yang juga melakukan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama Januari 2021 sampai Maret 2022.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pihaknya bakal memeriksa apakah ada dugaan pelanggara hukum yang juga dilakukan saat ekspor minyak goreng tersebut.
Khususnya, kata dia, terkait pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen di pasar domestik.
Hal itu sebagai syarat mutlak demi menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik.
"88 (perusahaan) itu yang kita cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO (domestic market obligation) di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi kewajiban), ya bisa tersangka lah dia," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka pengurus atau pejabat eksportir minyak goreng yang diduga melanggar ketentuan.
Mereka adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.
"Ini kan terjawab nih, kenapa kosong? Karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekpsor, di lapangannya dia enggak keluarkan ke masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.