TRIBUNNEWS.COM - Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS di pemerintah daerah (Pemda).
Dikutip dari setkab.go.id, Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini ditandatangani oleh Mendagri pada tanggal 18 April 2022.
Melalui SE ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Sementara, gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mendagri dalam SE tersebut.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Penerima THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah
- Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah