News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13

- Gubernur dan wakil gubernur

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di Pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok PNS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini