TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog secara bertahap.
Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Baca juga: Segera Beralih ke Siaran TV Digital, Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai 30 April 2022
Baca juga: Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan pada 30 April 2022
Daftar Kabupaten/Kota Setop TV Analog pada 30 April 2022
Berikut daftar kabupaten/kota yang siaran TV dimatikan pada 30 April 2022 yang dikutip dari siarandigital.komnfo.go.id:
1. Aceh 1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
2. Aceh 2 (Kota Sabang)
3. Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya,)
4. Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)
5. Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)
6. Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)
7. Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)
8. Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)
9. Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai,
10. Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)
11. Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)
12. Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)
13. Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)
14.Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)
15. Kepulauan Riau 1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang),
16. Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),
17. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
18. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
19. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
20. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,
21. Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)
22. Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal),
23. Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
24. Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
25. Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)
26. Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)
27. Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo)
28. Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi)
29. Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)
30. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
31. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)
32. Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)
33. Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)
34. Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)
35. Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
36. Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
37. Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)
38. Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)
39. Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)
40. Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)
41. Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)
42. Kalimantan Timur 1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
43. Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)
44. Kalimantan Utara 1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan)
45. Kalimantan Utara 3 (Kab. Nunukan)
46. Sulawesi Utara – 1 (Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)
47. Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)
48. Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)
49. Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)
50. Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)
51. Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)
52. Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)
53. Maluku Utara – 1(Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)
54. Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)
55. Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)
56. Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)
Cara Mendapatkan Siaran Digital
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).
Atau masyarakat juga bisa membeli perangkat TV digital baru.
Namun, sebelum membeli perangkat baru, pastikan perangkat tersebut harus bisa menerima sinyal TV digital DVB-T2 atau memiliki Tuner DVB-T2.
Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati sajian siaran lebih bersih, suara lebih jernih, dan juga lebih canggih.
Apa Itu STB dan DVB-T2?
Set Top Box (STB) atau dekorder itu merupakan perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jadi cukup tambahkan STB di tv analag, maka masyarakat sudah bisa menikmati siaran digital.
Sementara, DVB-T2 adalah jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan oleh Set Top Box (STB) atau perangkat penerima TV digital DVB-T2.
Sesuai ketetapan, Indonesia memakai sinyal digital DVB-T2 dalam penyiaran.
Penyiaran televisi bisa dilakukan melalui kabel, satelit ataupun internet.
STB yang digunakan juga berbeda-beda seperti, STB DVB-C (Cable), DVB-S (Satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV).
Sementara, pada penyiaran digital digunakan STB DVB-T2.
Jadi pastikan Set Top Box Anda berlogo DVB-T2.
Dan jika membeli TV Digital, pastikan TV tersebut bersertifikasi DVB-T2.
Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:
- Akses siarandigital.kominfo.go.id
- Klik menu “Perangkat TV Digital”
- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”
- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
- Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
- Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
TV Analog
- Semakin jauh dari stasiun pemancar maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk dan berbayang
- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
- Menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi
TV Digital
- Gambar dan suara tetap bersih dan jernih
- Memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana
- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus.
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita terkait TV Digital