TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian disebut kecolongan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penanganan kasus mafia minyak goreng.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka atas kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO).
Sebelum ditetapkannya empat tersangka tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), M Lutfi, pernah menyatakan pihaknya melalui kepolisian akan mengumumkan adanya tersangka mafia minyak goeng.
Namun, hingga saat ini kepolisian tak kunjung mengungkap tersangka tersebut.
Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas
Baca juga: Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari
Bahkan, kepolisian sempat menyebut tidak ada data dan temuan yang diserahkan ke Polri mengenai mafia minyak goreng.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, memberi tanggapan mengenai hal tersebut.
Asep mengatakan, dalam kasus korupsi, Kejaksaan, KPK, maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan.
Namun ia menilai, Kejaksaan dalam hal ini 'memimpin' karena lebih cepat menetapkan empat tersangka dibanding KPK-Polri.
Baca juga: Siapa Veri Anggrijono? Sosok Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditunjuk Gantikan Indrasari
Asep mengapresiasi langkah Kejaksaan di tengah simpang siurnya tersangka mafia goreng.
"Kalau dalam perkara korupsi, ketiga lembaga (KPK, Polri, Kejaksaan) itu memiliki kewenangan."
"Kita masih ingat pernyataan Mendag 21 Maret, bahwa akan mengumumkan tersangka, tapi kan kepolisian menyebut tidak ada tersangka. Kalau Kejaksaan lebih dulu memiliki bukti dan memeriksa 14 saksi, saya apresiasi."
"Ketika memang Mendag menyatakan akan mengumumkan dan kepolisian bilang tidak ada, tapi jaksa menemukan, ya saya kira Kejaksaan 'leading' sementara," kata Asep dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Misbakhun Dorong Kejagung Jerat Korporasi Mafia Minyak Goreng
Dalam hal ini, Asep justru mempertanyakan pernyataan Mendag soal tersangka mafia minyak goreng.
"Harus dipertanyakan dulu Mendag ngomong itu (pengumuman tersangka) dasarnya apa, sehingga menyebut kepolisian."
"Kan tidak mungkin seorang Menteri mengatakan itu tidak punya data, tapi tanpa menyebut kejaksaan malah sudah menyebutkan tersangka," imbuhnya,
Lebih lanjut, dengan ditetapkannya tersangka oleh Kejaksaan, maka KPK-Polri tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus.
Akan tetapi, tambah Asep, kepolisian dan KPK harus mendukung jalannya kasus dengan memberikan data atau bukti terkait kasus.
"Ada aturannya jika perkara didahului satu lembaga, maka lembaga lain harus rem, Kejaksaan sementara ini leading, KPK-Polri harus support dengan data-data atau bukti yang sudah dipersiapkan," pungkas Asep.
KPK Apresiasi Kinerja Kejagung
Meski dinilai kecolongan, KPK justru mengapresiasi kinerja Kejagung.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng'sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka."
"Terlebih minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (20/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Menurut Ali, hal tersebut justru menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," kata dia.
Empat Tersangka Mafia Minyak Goreng
Diwartakan Tribunnews.com , empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli."
"Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian P/Igman Ibrahim) (Kompas.com/ Fitria Chusna)