TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus minyak goreng diusut tuntas untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam masalah kelangkaan minyak goreng.
Apalagi setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Kasus tersebut, melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangkanya.
"Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan berapa? Empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sektertariat Presiden, Kamis (21/4/2022).
"Sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini, bisa ngerti," lanjutnya.
Baca juga: Menanti Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng di Tengah Desakan Usut Tuntas hingga ke Akar
Jokowi mengungkapkan, masalah minyak goreng masih menjadi masalah yang sampai saat ini terus bergulir.
Meskipun sudah ada kebijakan pemberian BLT Minyak goreng hingga penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, namun Jokowi berharap harganya bisa mendekati normal.
"Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita, misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. "
"Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan," jelas Jokowi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, menilai penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng membuktikan negara punya kekuatan.
"Inilah bukti bahwa negara tidak boleh kalah, pemerintah tak boleh didikte oleh pasar, pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan," kata Muhaimin di Titik Nol IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Rabu (20/4/2022).
"Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini menunjukkan pemerintah punya kekuatan," imbuh pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Cak Imin juga menekankan, pemerintah harus berani menindak siapa pun yang menghalangi program pemerintah.
Meskipun, ia seorang direktur jenderal di kementerian.
"Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa manapun," kata Cak Imin.
Baca juga: Ada 88 Perusahaan Swasta Juga Eksportir Minyak Goreng, Bisa Dijerat Hukum Jika Terbukti Bersalah
Mendag Lutfi soal Dukung Proses Hukum yang Melibatkan Anak Buahnya
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).
Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.
Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.
Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.
Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.
Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Baca juga: Pemerintah Diminta Cabut Izin Ekspor Produsen Minyak Goreng yang Langgar Aturan
Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.
Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.
Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto, Kompas.com/Ardito Ramadhan, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng